Tata Kelola Perusahaan
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik oleh PT. JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE (“Perseroan”) bukan sekedar memenuhi peraturan dan pedoman yang berlaku, namun juga dapat mewujudkan perusahaan yang lebih sehat, dapat diandalkan dan kompetitif sehingga nilai Perseroan dapat lebih optimal bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya Debitur dan Kreditur
Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen dan selalu menjunjung tinggi terwujudnya praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Keterbukaan (Transparency)
Prinsip keterbukaan informasi yang memadai dan akurat bagi pemangku kepentingan sesuai peraturan yang berlaku dan praktik usaha yang sehat
Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip pembagian dan pemisahan tugas dan tanggung jawab yang jelas antar bagian dalam Perseroan sehingga kinerja Perseroan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efesien
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Prinsip kepatuhan terhadap peraturan dan praktik usaha yang sehat
Kemandirian (Independency)
Prinsip pengelolaan bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun
Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Memberikan perlakuan yang wajar dan setara segenap pemangku kepentingan
Landasan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Perseroan mengacu pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan OJK terkait Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, dan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang berlaku di Perseroan.
Whistle blowing system
Sehubungan dengan adanya pelaporan pelanggaran baik yang dilakukan oleh karyawan maupun manajemen Perseroan, maka dapat disampaikan melalui email: jto.integrity@gmail.com.
Mekanisme Pengaduan Debitur
Debitur dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui hotline customer service, email: cs@jto.co.id (harap mencantumkan nama Debitur dan nomor dan tanggal Perjanjian Pembiayaan), telepon, surat atau datang langsung ke alamat Kantor Cabang / POS.
Prosedur singkat Layanan Pengaduan:
Pengaduan akan segera kami tanggapi maksimal 20 hari kerja sejak dokumen/data dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang 20 hari kerja dalam kondisi tertentu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur.